Ketika ABG Cewek Cabe-Cabean Nungging Mau Disodok

Ketika ABG Cewek Cabe-Cabean Nungging Mau Disodok - Setelah diperebutkan dalam ajang balab motor liar, kini saatnya Cewek Cabe-Cabean Nungging. Karena sebentar lagi akan disodok.

Ketika ABG Cewek Cabe-Cabean Nungging Mau Disodok


Ketika ABG Cewek Cabe-Cabean Nungging Mau Disodok


Ketika ABG Cewek Cabe-Cabean Nungging Mau Disodok


Ketika ABG Cewek Cabe-Cabean Nungging Mau Disodok


Ketika ABG Cewek Cabe-Cabean Nungging Mau Disodok - Tante Alexa.

Tante Elsa Toket Gede Bikini Putih Hot Menggoda

Tante Elsa Toket Gede Bikini Putih Hot Menggoda - Silahkan anda melihat penampilan dari Tante Elsa Toket Gede Bikini Putih Hot Menggoda di bawah ini. Semoga terhibur.

Tante Elsa Toket Gede Bikini Putih Hot Menggoda


Tante Elsa Toket Gede Bikini Putih Hot Menggoda

Tante Elsa Toket Gede Bikini Putih Hot Menggoda

Tante Elsa Toket Gede Bikini Putih Hot Menggoda

Tante Elsa Toket Gede Bikini Putih Hot Menggoda

Tante Elsa Toket Gede Bikini Putih Hot Menggoda

Tante Elsa Toket Gede Bikini Putih Hot Menggoda

Tante Elsa Toket Gede Bikini Putih Hot Menggoda - Tante Alexa.

ABG Cewek Cabe-cabean Pasrah Mau Diapain Saja

ABG Cewek Cabe-cabean Pasrah Mau Diapain Saja - Ini dia Cewek Cabe-Cabean yang menjadi hadiah dalam lomba Balap Motor liar. Seperti apakah Cewek Cabe-Cabean ini setelah dimenangkan? Dia hanya Pasrah dan mau diapain saja.

ABG Cewek Cabe-cabean Pasrah Mau Diapain Saja


ABG Cewek Cabe-cabean Pasrah Mau Diapain Saja

ABG Cewek Cabe-cabean Pasrah Mau Diapain Saja

ABG Cewek Cabe-cabean Pasrah Mau Diapain Saja

ABG Cewek Cabe-cabean Pasrah Mau Diapain Saja

ABG Cewek Cabe-cabean Pasrah Mau Diapain Saja

ABG Cewek Cabe-cabean Pasrah Mau Diapain Saja - Tante Alexa.

Intip Kelakuan Anak SD Zaman Sekarang

Intip Kelakuan Anak SD Zaman Sekarang - Silahkan lihat foto di bawah ini. Anrara tercengang dan heran. Bisa juga anda akan menghakiminya. Yuk....

Intip Kelakuan Anak SD Zaman Sekarang


Intip Kelakuan Anak SD Zaman Sekarang


Intip Kelakuan Anak SD Zaman Sekarang


Bagaimana tanggapan kamu say setelah Intip Kelakuan Anak SD Zaman Sekarang di atas. - Tante Alexa.

Foto Fenomena Cewek Cabe-Cabean Yang Menghebohkan

Foto Fenomena Cewek Cabe-Cabean Yang Menghebohkan - Ternyata Cewek dan Cabe tidak bisa dipisahkan. Terbukti ada istilah baru namanya Cewek Cabe-Cabean. Kalo Cowok gak cocok di katakan Cowok Cabe-Cabean... Lo mau jadi Cowok Cabe-Cabean.... gak lucu kan.... Coba deh lihat Foto Fenomena Cewek Cabe-Cabean Yang Menghebohkan di bawah ini.

Foto Fenomena Cewek Cabe-Cabean Yang Menghebohkan


Foto Fenomena Cewek Cabe-Cabean Yang Menghebohkan


Foto Fenomena Cewek Cabe-Cabean Yang Menghebohkan


Foto Fenomena Cewek Cabe-Cabean Yang Menghebohkan


Foto Fenomena Cewek Cabe-Cabean Yang Menghebohkan


Foto Fenomena Cewek Cabe-Cabean Yang Menghebohkan

Foto Fenomena Cewek Cabe-Cabean Yang Menghebohkan - Tante Alexa.

Sumber Foto: Google Image

Foto Nakal ABG Cewek Cabe-Cabean

Foto Nakal ABG Cewek Cabe-Cabean - Ini dia ABG Cewek Cabe-Cabean yang banyak dibicarakan di Indonesia. Langsung saja lihat di bawah ini.

Foto Nakal ABG Cewek Cabe-Cabean


Foto Nakal ABG Cewek Cabe-Cabean

Foto Nakal ABG Cewek Cabe-Cabean

Foto Nakal ABG Cewek Cabe-Cabean

Foto Nakal ABG Cewek Cabe-Cabean

Foto Nakal ABG Cewek Cabe-Cabean

Foto Nakal ABG Cewek Cabe-Cabean

Foto Nakal ABG Cewek Cabe-Cabean - Tante Alexa.

Sumber Foto: Google Image

Kisah Polisi Tangkap ABG "Cabe-cabean" di Balapan Liar

Kisah Polisi Tangkap ABG "Cabe-cabean" di Balapan Liar - Polsek Kembangan melakukan razia pada Sabtu (29/3/2014) di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, yang biasa menjadi arena balapan liar. Saat menangkap para pebalap liar, polisi juga menangkap anak baru gede yang diduga "cabe-cabean".

ABG "Cabe-cabean"
Ilustrasi: ABG Cewek Cabe-Cabean (Foto: google image)

Kisah Polisi Tangkap ABG "Cabe-cabean" di Balapan Liar

Kepala Polsek Kembangan Kompol Heru Agus menceritakan, saat razia, mereka menahan 31 orang yang diduga pebalap liar, yang di antaranya tiga orang remaja perempuan berusia 16 tahun.

"Mereka semua nggak kerja, putus sekolah. Yang 'cabe' itu pengen eksis nonton balapan liar," kata Agus kepada Kompas.com, Rabu (2/4/2014).

Sebanyak 31 orang itu kemudian diperiksa selama 1 x 24 jam. Hasilnya, tidak cukup bukti mereka melakukan pelanggaran pidana. Mereka pun dilepaskan.

"Lucunya, saat kita suruh orangtua mereka untuk jemput, banyak yang nggak datang. Mau gimana lagi? Akhirnya ya mereka kita suruh pulang sendiri," ujarnya disertai tawa.

Agar tidak kecolongan lagi, Polsek Kembangan mulai rutin melakukan razia di kawasan CNI, dekat Kantor Wali Kota Jakarta Barat itu.

Sumber Berita: Kompas.com

Wow... Gadis "Cabe-cabean" di Kemang Lebih Modis

Wow... Gadis "Cabe-cabean" di Kemang Lebih Modis - Sedikitnya ada tiga titik tempat nongkrong gadis belia "cabe-cabean" yang menjual jasanya di kawasan Jakarta Selatan. Gadis "cabe-cabean" di kawasan Kemang, misalnya, umumnya tampil modis dan selektif memilih pelanggan.

Gadis "Cabe-cabean" di Kemang Lebih Modis
Ilustrasi Cewek Cabe-Cabean Genk Motor (Foto: Google Image)

Wow... Gadis "Cabe-cabean" di Kemang Lebih Modis

Dari penelusuran Warta Kota, tempat mangkal perempuan "cabe-cabean" itu antara lain di simpang Fatmawati, Taman Ayodya, dan kawasan Kemang, tepatnya di Jalan Raya Ampera, Mampang.

Lokasi "cabe-cabean" di kawasan Kemang, tepatnya di Jalan Raya Ampera, Mampang, ini, "cabe-cabean" tampil modis dan biasa menghabiskan waktu di depan tempat hiburan malam yang ada di kawasan tersebut.

Para "cabe-cabean" di kawasan ini lebih selektif memilih pelanggan yang usianya tidak terlalu tua dan memiliki kendaraan mewah.

Sementara itu, di simpang Fatmawati, persisnya di depan Rumah Sakit Umum (RSUP) Fatmawati, Jalan Raya Fatmawati, Cilandak, "cabe-cabean" yang rata-rata berusia 14 hingga 16 tahun ini beroperasi mulai pukul 21.00 sampai pukul 02.00 dini hari, setiap hari.

Perempuan "cabe-cabean" di kawasan ini menggunakan modus mengamen untuk menawarkan jasanya kepada para pengendara, khususnya pengendara roda empat, saat lampu lalu lintas menyala merah. Apabila ada kesepakatan harga, para "cabe-cabean" yang tarifnya mulai Rp 400.000 hingga Rp 1,5 juta ini langsung pergi ke salah satu hotel.

Lokasi "cabe-cabean" berikutnya adalah Taman Ayodya, Blok M, Kebayoran Baru. Berbeda halnya dengan lokasi di simpang Fatmawati, "cabe-cabean" di Taman Ayodya terlihat tertutup dan bercampur dengan para pengunjung taman lainnya.

Ketika malam, antara pukul 22.00 hingga 02.00, khususnya pada malam libur, para "cabe-cabean" terlihat berkeliling dan mendekati pengunjung laki-laki yang sedang duduk di taman.

Kepada Warta Kota, sebagian "cabe-cabean" ini mengaku berasal dari Subang, Sumedang, dan Indramayu, Jawa Barat. Beberapa di antara mereka memasang tarif Rp 500.000 hingga Rp 1 juta per malam.

Kasie Rehabilitasi Sudin Sosial Jaksel Miftahul Huda membenarkan beberapa lokasi tempat mangkal para "cabe-cabean" itu. Menurutnya, keberadaan mereka adalah salah satu bentuk bisnis prostitusi baru di wilayah Jakarta Selatan.

"PSK (pekerja seks komersial) bermotor ataupun di lokasi karaoke hotel sudah ada di wilayah Melawai, Blok M, Kebayoran Baru. Nah, bisnis "cabe-cabean" ini yang mulai muncul di Jaksel. Kita sudah mencoba menertibkan mereka dan berhasil menangkap beberapa, tapi beberapa hari kemudian akan muncul lagi," ujarnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dan bersedia melapor ke Sudin Sosial Jaksel apabila mengetahui keberadaan "cabe-cabean" tersebut. Miftahul mengaku miris melihat beberapa perempuan muda sudah terjun dalam bisnis haram tersebut.

Sumber: Kompas.com

Inilah Fenomena Cabe-cabean Yang Lagi Trend di Indonesia

Inilah Fenomena Cabe-cabean Yang Lagi Trend di Indonesia - Istilah "cabe-cabean" ramai diberitakan belakangan ini. Bagi orang awam, istilah ini digunakan untuk menggambarkan gadis di bawah umur yang mulai merintis bisnis prostitusi.

Inilah Fenomena Cabe-cabean Yang Lagi Trend di Indonesia

Inilah Fenomena Cabe-cabean Yang Lagi Trend di Indonesia
Cikal Bakal "Cabe-cabean" Sudah Ada sejak Tahun 2000
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap bahwa fenomena "cabe-cabean" telah muncul di Indonesia sejak tahun 2000. Pada tahun tersebut, KPAI sudah mendapatkan laporan mengenai pekerja seks komersial usia anak.

Para pekerja tersebut masih berstatus sebagai murid sejumlah sekolah menengah atas. Namun, setelah sepuluh tahun berlalu, fenomena ini telah meluas pada tingkat sekolah menengah pertama.

Erlinda, Sekretaris KPAI, mengatakan, berkembangnya pekerja seks komersial pada usia anak karena belum ada hukuman yang memberi efek jera untuk "agen" yang memasarkan "cabe-cabe" tersebut.

Seharusnya, kata Erlinda, para agen ini dikenakan pasal berlapis bila terbukti menyalurkan pekerja seks komersial di bawah 18 tahun untuk melakukan tindakan asusila.

"Mereka (agen) bisa dijerat dengan dua hingga tiga pasal," kata Erlinda kepada Kompas.com, Rabu (2/4/2014).

Erlinda mengatakan, di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, terdapat hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang merugikan anak.

Dalam kasus "cabe-cabean", yang bertindak sebagai penyalur, seperti pacar atau orang yang menawarkan mereka kepada pelanggan, dapat dipastikan bakal dijerat Undang-Undang Nomor 23 Pasal 78 dan 82 berdasarkan UU Perlindungan Anak.

Pasal 78 berarti telah sengaja melakukan eksploitasi anak, dan Pasal 82 yang berarti menyebabkan pencabulan terhadap anak.

Selain itu, bila korban mengalami pemerkosaan ketika melayani pelanggan, agen yang terlibat juga dapat dikenai Pasal 81 yang berarti dengan sengaja ikut menyebabkan tindak pemerkosaan pada anak di bawah umur. Pelaku yang dikenakan tiga pasal tersebut akan mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Menurut Erlinda, hukuman 15 tahun dikenakan apabila pelaku bukan orangtua korban. Namun, bila pelaku merupakan orangtua korban, hukuman akan dinaikkan sebanyak satu perempat persen dari hukuman semula sehingga menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dikenakan denda sebesar 300 juta rupiah.

Erlinda menambahkan, pelaku yang masih berada pada usia anak dan sudah di atas dua belas tahun wajib mengikuti proses hukum. Namun, bagi pelaku yang berada pada usia anak, tetapi belum memasuki dua belas tahun, akan dikenai Restorasi Justice, yaitu dikembalikan kepada orangtuanya dan dimasukkan ke tempat rehabilitasi anak untuk bekerja di tempat-tempat sosial.

Erlinda mengatakan, KPAI sering menemukan pelaku yang hanya dijatuhi hukuman selama beberapa bulan penjara. Hal ini terjadi karena para penindak hukum sering tak menggunakan UU Perlindungan Anak dalam beberapa kasus yang melibatkan anak, tetapi menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman ringan tersebut dikawatirkan tak memberikan efek jera dan dapat membuat pelaku mengulangi perbuatannya tersebut.

Sumber: Kompas.com
Support : Tante Alexa | Tante Alexa | Tante Alexa
Copyright © 2012. Tante Alexa - All Rights Reserved
Template ReCreated by Tante Alexa Published by Tante Alexa
Proudly powered by Blogger