Inilah Fenomena Cabe-cabean Yang Lagi Trend di Indonesia

Inilah Fenomena Cabe-cabean Yang Lagi Trend di Indonesia - Istilah "cabe-cabean" ramai diberitakan belakangan ini. Bagi orang awam, istilah ini digunakan untuk menggambarkan gadis di bawah umur yang mulai merintis bisnis prostitusi.

Inilah Fenomena Cabe-cabean Yang Lagi Trend di Indonesia

Inilah Fenomena Cabe-cabean Yang Lagi Trend di Indonesia
Cikal Bakal "Cabe-cabean" Sudah Ada sejak Tahun 2000
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap bahwa fenomena "cabe-cabean" telah muncul di Indonesia sejak tahun 2000. Pada tahun tersebut, KPAI sudah mendapatkan laporan mengenai pekerja seks komersial usia anak.

Para pekerja tersebut masih berstatus sebagai murid sejumlah sekolah menengah atas. Namun, setelah sepuluh tahun berlalu, fenomena ini telah meluas pada tingkat sekolah menengah pertama.

Erlinda, Sekretaris KPAI, mengatakan, berkembangnya pekerja seks komersial pada usia anak karena belum ada hukuman yang memberi efek jera untuk "agen" yang memasarkan "cabe-cabe" tersebut.

Seharusnya, kata Erlinda, para agen ini dikenakan pasal berlapis bila terbukti menyalurkan pekerja seks komersial di bawah 18 tahun untuk melakukan tindakan asusila.

"Mereka (agen) bisa dijerat dengan dua hingga tiga pasal," kata Erlinda kepada Kompas.com, Rabu (2/4/2014).

Erlinda mengatakan, di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, terdapat hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang merugikan anak.

Dalam kasus "cabe-cabean", yang bertindak sebagai penyalur, seperti pacar atau orang yang menawarkan mereka kepada pelanggan, dapat dipastikan bakal dijerat Undang-Undang Nomor 23 Pasal 78 dan 82 berdasarkan UU Perlindungan Anak.

Pasal 78 berarti telah sengaja melakukan eksploitasi anak, dan Pasal 82 yang berarti menyebabkan pencabulan terhadap anak.

Selain itu, bila korban mengalami pemerkosaan ketika melayani pelanggan, agen yang terlibat juga dapat dikenai Pasal 81 yang berarti dengan sengaja ikut menyebabkan tindak pemerkosaan pada anak di bawah umur. Pelaku yang dikenakan tiga pasal tersebut akan mendapat hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Menurut Erlinda, hukuman 15 tahun dikenakan apabila pelaku bukan orangtua korban. Namun, bila pelaku merupakan orangtua korban, hukuman akan dinaikkan sebanyak satu perempat persen dari hukuman semula sehingga menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dikenakan denda sebesar 300 juta rupiah.

Erlinda menambahkan, pelaku yang masih berada pada usia anak dan sudah di atas dua belas tahun wajib mengikuti proses hukum. Namun, bagi pelaku yang berada pada usia anak, tetapi belum memasuki dua belas tahun, akan dikenai Restorasi Justice, yaitu dikembalikan kepada orangtuanya dan dimasukkan ke tempat rehabilitasi anak untuk bekerja di tempat-tempat sosial.

Erlinda mengatakan, KPAI sering menemukan pelaku yang hanya dijatuhi hukuman selama beberapa bulan penjara. Hal ini terjadi karena para penindak hukum sering tak menggunakan UU Perlindungan Anak dalam beberapa kasus yang melibatkan anak, tetapi menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman ringan tersebut dikawatirkan tak memberikan efek jera dan dapat membuat pelaku mengulangi perbuatannya tersebut.

Sumber: Kompas.com

No comments:

Post a Comment